Seorang pengedarnarkotikaberinisial AP (24) diamankan Satresnarkoba Polres Kolaka Timur (Koltim) saat mengambil sabu-sabu di Dusun IV, Desa Lalowura Kecamatan Loea, Kamis (21/9/2023). AP langsung digiring ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.Kasubsi PIDM Humas Polres Koltim, Aipda Pendi Palintin mengungkapkan kronologi penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa ada pengedar narkotika jenis sabu-sabu di desa tersebut.Satresnarkoba langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan dan pembuntutan terhadap pelaku.?Ç£Anggota Satresnarkoba langsung melihat pelaku AP sedang mencari sesuatu yang diyakini adalah narkotika jenis sabu-sabu,?Ç¥ ujar Pendi saat dikonfirmasi Kendariinfo, Jumat (22/9).Anggota Satresnarkoba Polres Koltim lalu menggerebek pelaku saat itu juga. Pendi mengatakan polisi lalu menggeledah pelaku dan menemukan 1 saset kemasan plastik klip yang berisi butiran kristal bening yang diduga sabu-sabu yang dibungkus menggunakan plastik bekassnack.Setelah dilakukan penimbangan, berat bruto serbuk kristal itu 1,5 gram. Polisi juga mengamanlan 1 unithandphone(HP) milik pelaku. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor polisi.?Ç£Pelaku sudah kami amankan dan dilakukan pengembangan lebih lanjut,?Ç¥ bebernya.Baca Juga:Presiden Pantau Vaksinasi Massal di Konsel Besok, Bupati Target 2.300 Vaksin SehariPendi menambahkan pelaku diduga berperan sebagai pengedar sabu-sabu. Pelaku pun dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) lebih subs Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sumber asli:
https://kendariinfo.com/pengedar-sabu-sabu-di-kolaka-timur-diciduk-polisi-saat-ambil-paket-narkoba/