Keseriusan Pemerintah Indonesia di antaranya dengan telah dikeluarkannya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon, serta Penangkapan, Pemanfaatan dan Penyimpanan Karbon pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi pada 2 Maret 2023.
Permen ESDM ini secara sah telah diundangkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM), Yasonna H. Laoly pada 3 Maret 2023.
Permen ESDM Nomor: 2 Tahun 2023 dibuat berdasarkan pertimbangan, di antaranya bahwa Indonesia memiliki formasi geologis yang dapat digunakan untuk menyimpan emisi karbon secara permanen melalui penggunaan teknologi dalam kegiatan penangkapan dan penyimpanan karbon, serta kegiatan penangkapan, pemanfaatan, dan penyimpanan karbon. Sehingga dapat mendukung upaya pencapaian target komitmen nasional bagi penanganan perubahan iklim global dalam rangka mencapai tujuan Persetujuan Paris atas Konvensi Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim (Paris Agreement to the United Nations Framework Convention on Climate Change) menuju arah pembangunan rendah emisi gas rumah kaca dan berketahanan iklim pada tahun 2050.
Sumber asli: https://nikel.co.id/2023/04/03/pengelolaan-migas-pun-ada-peraturan-untuk-mengurangi-emisi-karbon/