Dimana 4 orang pelaku dan penadah tersebut, masing-masing berinisial RYP (29), ADH (24), SH (29), DHS (40) dan seorang pria diduga penadah barang curian tersebut, dengan inisial RA (34).
Atas penangkapan para pelaku, dipimpin langsung oleh Kapolsek Minas AKP Wan Mantazakka SH MH dan personil Unit Reskrim Polsek Minas melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut, dimana diketahui ada seorang pelaku lain yang belum tertangkap.
Dan benar saja, berkat kerja keras tim pun berhasil mengamankan seorang pria paruh baya diduga pelaku berinisial M (58) dikediamannya di Kecamatan Mandau, Bengkalis, Senin (29/5/2023).
Penangkapan pelaku ini, sebelumnya atas informasi masyarakat sekitar, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Minas yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Minas AKP Wan Mantazakka SH MH melakukan penyelidikan ke wilayah Kecamatan Mandau, Bengkalis saat itu.
"Pelaku M (58) ditangkap dikediamannya, selanjutnya tim pun mengamankan pelaku dan dibawa ke Mapolsek Minas guna proses lebih lanjut," kata Kapolsek Minas.
Dikatakan AKP Wan Mantazakka SH MH, keberhasilan personil Polsek Minas atas pengungkapan kasus pencurian pipa besi milik PT PHR ini, berkat peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi sangat berharga kepada personil Polsek Minas.
"Kami sangat berterima kasih kepada masyarakat yang sudah memberikan informasi kepada kami untuk mengungkap kasus pencurian sejak Januari 2023 ini," ujar AKP Wan Mantazakka SH MH.