Setelah menyerahkan diri kePolresta Kendari, pengemudi mobil Toyota Fortuner bernama Muslimin (29) yang terlibat kecelakaan dengan pengendara motor Honda Beat di depan BTN Beringin I atau tepatnya di Jalan Jenderal A. Yani, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari ditetapkan sebagai tersangka.Saat ini, saudara Muslimin ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan. Kami kenakan Pasal 310 ayat 4 UU Angkutan Umum Nomor 22 Tahun 2009 tentang Kecelakaan yang Menyebabkan Korban Meninggal Dunia, kata Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muh. Eka Fathurrahman, Kamis (27/4/2023).Eka menerangkan bahwa pelaku datang dan menyerahkan diri di Mako Polresta Kendari pada Rabu (26/4), malam. Alasan Muslimin berani menyerahkan diri setelah 3 hari kejadian karena tekanan batinnya yang merasa bersalah dan serba ketakutan. Apalagi viralnya informasi di media sosial terkait mobil yang ia gunakan dicari-cari dan diselidiki oleh pihak yang berwajib.Pelaku tabrak lari bernama Muslimin saat menjalani pemeriksaan di Mako Polresta Kendari.
Sumber asli:
https://kendariinfo.com/pengemudi-fortuner-yang-kecelakaan-dengan-motor-di-kendari-ditetapkan-jadi-tersangka/