Pengemudi Pincara yang Tenggelam di Perairan Lagili Buteng Ditetapkan Jadi Tersangka

Wilayah
Sulawesi Tenggara
Kategori
Terkini
Penulis
Kendariinfo
Tanggal
2023-07-28
Views
1,216
Motoris atau orang yang mengemudikan perahu rakit (pincara) berinisial S (50) ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya 15 penumpang di Perairan Desa Lagili, Kecamatan Mawasangka Timur, Kabupaten Buton Tengah (Buteng) pada Senin (24/7/2023) lalu.Direktur Kepolisian Perairan dan Udara (Dir Polairud) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Sultra), Kombes Pol Faisal F Napitupulu saat ditemui Kendariinfo membenarkan informasi tersebut.?Ç£Benar, motoris berinisial S kami tetapkan sebagai tersangka,?Ç¥ katanya, Jumat (28/7).Dari hasil pemeriksaan 11 orang saksi, pengumpulan barang bukti termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP), S ditetapkan tersangka akibat perbuatannya yang lalai menyebabkan orang lain meninggal dunia.Untuk ancaman yang ditetapkan, pelaku disangkakan dengan Pasal 302 ayat 1 dan 3 juncto Pasal 117 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan atau Pasal 359 KUHP.?Ç£Ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara,?Ç¥ tambahnya.Saat ini, pelaku dan sejumlah barang bukti berupa pakaian para korban, uang, sandal, kacamata, HP, dan cincin telah diamankan di Mako Dirpolairud Polda Sultra.?Ç£Untuk perahu rakit (pincara) sudah kamipolice linedi Buteng dan dijaga oleh polsek setempat,?Ç¥ pungkasnya.

Sumber asli: https://kendariinfo.com/pengemudi-pincara-yang-tenggelam-di-perairan-lagili-buteng-ditetapkan-jadi-tersangka/

Tags: pelaku barang pasal bukti ancaman