Pengeroyokan WNA di THM Tak Bisa Diproses

Wilayah
Bali
Kategori
Hukum
Penulis
Tidak diketahui
Tanggal
2023-10-27
Views
0
Kasus pengeroyokan dua warga negara (WN) Australia berinisial MJS dan MM di depan tempat hiburan malam (THM), Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Senin (23/10), tidak bisa diproses. Pasalnya kedua WNA itu pascakejadian langsung pulang ke negaranya.

Terkait peristiwa ini, Polres Badung akan mengumpulkan seluruh satpam yang ada di wilayah Tibubeneng. Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono, Jumat (27/10) menyampaikan, hingga saat ini kedua belah pihak tidak ada yang melapor resmi kejadian ini. Meski demikian pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti diantaranya kayu yang dipakai memukul MJS serta MM.

Baca juga:

1.325 LHKPN Bakal Calon Kepala Daerah Sudah Lengkap

?Ç£Sebatas diamankan saja karena proses kasusnya tidak bisa dilanjutkan karena tidak ada laporan resmi dan kedua WNA itu sudah pulang ke negaranya,?Ç¥ tegasnya.

AKBP Teguh menyayangkan sikap kedua belah pihak. Jika tidak ingin memproses secara hukum kejadian itu, paling tidak ada perdamaian sehingga punya kekuatan hukum. ?Ç£Kami akan mengumpulkan para security yang ada di wilayah itu (Tibubeneng) untuk dilakukan pembinaan. Bagaimana pun main hakim sendiri itu tidak dibenarkan. Jika mengalami kejadian tindak pidana langsung dilaporkan ke kepolisian terdekat,?Ç¥ ujar Teguh.

Baca juga:

Sweeping THM, Polresta Amankan Anggota Ormas

Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/10/27/370505/Pengeroyokan-WNA-di-THM-Tak...html

Tags: thm teguh akbp badung tibubeneng