Menurut Dekan Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati, Ketut Sukawati Lanang Prabawa, hal ini merupakan kabar baik bagi masyarakat Bali. Pengesahan ini juga dinilai sebagai tonggak sejarah karena Desa Adat, Subak dan kekhasan Bali mulai diakui.
Lanang menjelaskan dengan pengesahan UU itu, filosofi yang dianut Bali akan diakui. ?Ç£Tri Hita Karana, Sat Kerthi Loka Bali ini sudah diakui secara nasional dan juga menyangkut adat istiadat termasuk desa adat, subak dan pola pemerintahan yang otonom secara filosofi,?Ç¥ jelasnya.
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/04/11/333085/Pengesahan-RUU-Provinsi-Bali,Momentum...html