Pengetatan Perjalanan Dinas Luar Negeri Efisiensi APBN

Wilayah
Bali
Kategori
Politik
Penulis
Tidak diketahui
Tanggal
2024-12-27
Views
0
Kebijakan pengetatan perjalanan dinas, baik ke luar negeri maupun dalam negeri, diterapkan pemerintah sebagai upaya efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), yang menegaskan bahwa seluruh kementerian dan lembaga di bawah koordinasi Kemenko PM akan mematuhi arahan Presiden Prabowo Subianto, termasuk pengurangan jumlah acara di dalam dan luar negeri.

Pengetatan ini dituangkan dalam Surat Edaran Kementerian Sekretariat Negara Nomor B-32/M/S/LN.00/12/2024 tentang Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN). Surat tersebut mengatur lima poin utama, antara lain PDLN harus dilakukan secara efektif, efisien, dan selektif, hanya untuk kegiatan yang memiliki urgensi substantif, dengan jumlah peserta yang sangat terbatas, serta wajib mendapat izin Presiden melalui sistem resmi. Jika perjalanan dilakukan tanpa persetujuan Presiden, maka pimpinan instansi dan pelaku PDLN bertanggung jawab penuh atas segala konsekuensinya.

Intinya, kebijakan ini bertujuan menekan pemborosan anggaran dan memastikan setiap perjalanan dinas benar-benar memberikan manfaat konkret bagi kinerja pemerintah dan pembangunan daerah.

Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2024/12/27/434207/Pengetatan-Perjalanan-Dinas-Luar-Negeri...html

Tags: kementerian perjalanan negeri muhaimin pdln