Pengetatan ini dituangkan dalam Surat Edaran Kementerian Sekretariat Negara Nomor B-32/M/S/LN.00/12/2024 tentang Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN). Surat tersebut mengatur lima poin utama, antara lain PDLN harus dilakukan secara efektif, efisien, dan selektif, hanya untuk kegiatan yang memiliki urgensi substantif, dengan jumlah peserta yang sangat terbatas, serta wajib mendapat izin Presiden melalui sistem resmi. Jika perjalanan dilakukan tanpa persetujuan Presiden, maka pimpinan instansi dan pelaku PDLN bertanggung jawab penuh atas segala konsekuensinya.
Intinya, kebijakan ini bertujuan menekan pemborosan anggaran dan memastikan setiap perjalanan dinas benar-benar memberikan manfaat konkret bagi kinerja pemerintah dan pembangunan daerah.
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2024/12/27/434207/Pengetatan-Perjalanan-Dinas-Luar-Negeri...html