Penggunaan Masker di Sekolah hingga Transportasi Umum Diatur Lembaga Terkait

Wilayah
Bali
Kategori
Nasional
Penulis
Tidak diketahui
Tanggal
2023-06-11
Views
0
Ketentuan protokol kesehatan penggunaan masker dan vaksinasi COVID-19 di sekolah hingga fasilitas transportasi umum diatur melalui surat edaran lanjutan dari kementerian/lembaga terkait. Hal ini dikatakan?áKepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi.

?Ç£Masker di sekolah, mengingat masih cukup banyak anak yang belum divaksinasi COVID-19, kewenangannya ada di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi,?Ç¥ kata Nadia di Banten, seperti dikutip dari Kantor Berita Antara, Minggu (11/6).

Seperti diketahui, program vaksinasi COVID-19 di Indonesia saat ini menyasar usia 6 tahun ke atas, artinya kelompok usia balita, khususnya siswa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) belum tersentuh program tersebut.

Dilansir dari laporan Dashboard Vaksinasi Kemenkes RI, dari total 24,40 juta jiwa sasaran usia 6?Çô11 tahun, yang sudah divaksinasi dosis lengkap sebanyak 66,80 persen, 12 -17 tahun sejumlah 83,60 persen dari total 26,70 juta jiwa lebih.

Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/06/11/344132/Penggunaan-Masker-di-Sekolah-hingga...html

Tags: persen covid vaksinasi dosis nadia