Aksi ini dilakukan sebab adanya upaya penggusuran Masyarakat Dusun I dan V Desa Bandar Baru oleh Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu).
Terpantau ditengah-tengah massal terlihat sebuah keranda mayat dengan dituliskan RIP Pemrovsu. Keranda mayat tersebut sebagai ungkapan perasaan massal yang telah menganggap nasib mereka telah dipetikan oleh Pemprovsu.
Bukan hanya itu saja, pada aksi ini juga massal melakukan pembakaran ban dengan disertai tulisan-tulisan tuntutan. Seperti halnya sebuah tulisan diselembaran kertas yang dipegang oleh seorang perempuan lansia yang bertulisan ?Ç£Kami Siap Tumpah Darah?Ç¥.
Kuasa Hukum masyarakat yang sekaligus sebagai pemimpin aksi, Tommy Aditia Sinulingga, SH., MH., saat menyampaikan orasinya menyebutkan bahwa mereka menolak Surat Peringatan I, II, dan III dari Pemprov Sumatera Utara.
Sumber asli: https://suaramedannews.com/penggusuran-rumah-di-bandar-baru-ibu-ibu-hadang-eksekusi-lahan/