Gubernur Koster menyampaikan bahwa penguatan dan pemajuan kebudayaan Bali mendapat dukungan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali. Kebudayaan Bali yang adiluhung mencakup tiga aspek, yakni spirit, praktik/perilaku, dan artefak/material, dikuatkan dan dimajukan melalui berbagai upaya.
Diantaranya, penguatan objek kebudayaan Bali yang sakral dengan proses upakara-upacara pasupati, penghormatan, dan pemuliaan sebagai satu kesatuan purifikasi dan internalisasi. Pemajuan objek kebudayaan Bali melalui pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan secara berkelanjutan dan berbasis ekosistem pemajuan kebudayaan Baliz Mengaktifkan kembali fungsi puri sebagai lembaga untuk melestarikan adat, tradisi, seni-budaya, dan kearifan lokal Bali.
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/08/13/355767/Penguatan-dan-Pemajuan-Kebudayaan-Bali...html