CU yang seyogyanya bisa memberi solusi untuk anggota atau nasabahnya agar bisa sejahtera, hal ini tidak terjadi dengan CU Parsaoran, diduga uang anggota CU Parsaoran Marsaut Sinaga (49) dan istri tidak dapat di ambil untuk keperluan keluarganya.
Dari nomor surat laporan polisi STPL/114/VI/2023/SPKT/Polres Samosir/Polda Sumut. LP/B/119/VI/2023/SPKT/Polres Samosir/Polisi Daerah Sumatera Utara. Tanggal 28 Juni 2023, melaporkan pengurus CU Parsaoran (LS), (PSS), dan (TN) atas dugaan tindak pidana penggelapan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentan KUHP sebagai mana dimaksud dalam pasal 372 Juncto 378.
Sumber asli: https://suaramedannews.com/pengurus-cu-parsaoran-kec-palipi-kab-samosir-diduga-gelapkan-uang-nasabah-puluhan-juta/