Polri juga menyadari adanya fenomena panic buying serta pihak yang memanfaatkan situasi dengan menjual masker secara mahal. Polri mengimbau agar pelaku usaha tetap menjunjung nilai kemanusiaan dan tidak menimbun stok atau menaikkan harga.
Satgas Pangan Polri akan meningkatkan pengawasan ketersediaan pangan, dan pengamanan di pusat perbelanjaan akan dikoordinasikan dengan pengamanan swakarsa agar situasi tetap tertib dan aman.
Sumber: Republika.co.id, 4 Maret 2020.
Sumber asli: https://republika.co.id/berita//q6nkh5335/penimbun-sembako-dan-masker-diancam-5-tahun-penjara