Penimbun Sembako dan Masker Diancam 5 Tahun Penjara

Wilayah
nasional
Kategori
Indeks
Penulis
Esthi Maharani
Tanggal
2020-03-04
Views
0
Polri menegaskan akan menindak tegas pelaku penimbunan bahan pokok, logistik, dan alat kesehatan seperti masker di tengah isu merebaknya virus Corona. Pelaku dapat dikenakan Pasal 107 UU Perdagangan dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda hingga Rp50 miliar.

Polri juga menyadari adanya fenomena panic buying serta pihak yang memanfaatkan situasi dengan menjual masker secara mahal. Polri mengimbau agar pelaku usaha tetap menjunjung nilai kemanusiaan dan tidak menimbun stok atau menaikkan harga.

Satgas Pangan Polri akan meningkatkan pengawasan ketersediaan pangan, dan pengamanan di pusat perbelanjaan akan dikoordinasikan dengan pengamanan swakarsa agar situasi tetap tertib dan aman.

Sumber: Republika.co.id, 4 Maret 2020.

Sumber asli: https://republika.co.id/berita//q6nkh5335/penimbun-sembako-dan-masker-diancam-5-tahun-penjara

Tags: pelaku pangan polri penimbunan asep