Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro dalam keteranganya Rabu (03/05/23) mengatakan, bahwa tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak kandungnya yang dilakukan oleh bapak kandungnya sendiri. Adapun kejadiannya mulai sejak dari bulan Februari 2019 sampai dengan terakhir tanggal 5 Februari 2023.
Sumber asli: https://radarbangsa.co.id/penjahat-kelamin-di-sidoarjo-ternyata-bapak-kandung-sendiri-korban-dicabuli-selama-3-tahun/