Nurhuma menambahkan bahwa Bank Sultra, yang memiliki kantor pusat dan cabang di 17 kabupaten/kota, menjalankan aktivitasnya di bawah pengawasan berbagai lembaga baik internal maupun eksternal. Hal ini bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan dana. "Terkait hasil audit BPK, ini adalah proses pertanggungjawaban kami yang telah terkonfirmasi kepada BPK," ujarnya.
Bank Sultra setiap tahunnya menyalurkan CSR kepada masyarakat di seluruh kabupaten dan kota di Sulawesi Tenggara melalui mekanisme non-tunai. Dalam pemeriksaan BPK terkait penyaluran CSR dari tahun 2021 hingga Juni 2022, BPK menemukan bahwa objek CSR telah disalurkan sesuai proposal, namun administrasinya belum lengkap. Beberapa laporan dari kantor-kantor Bank Sultra di kabupaten/kota belum diserahkan ke kantor pusat, sehingga BPK merekomendasikan untuk melengkapi laporan pertanggungjawaban.
Nurhuma menyatakan bahwa Bank Sultra telah melengkapi administrasi laporan pertanggungjawaban CSR senilai Rp2,2 miliar dan telah diserahkan kepada BPK pada 30 Juni 2023. CSR yang disalurkan mencakup kegiatan yang meningkatkan kesejahteraan masyarakat, seperti beasiswa untuk anak tidak mampu, pemeliharaan fasilitas umum, dan bantuan pembangunan fasilitas umum.
Tujuan dari penyaluran CSR adalah untuk membina hubungan harmonis dengan masyarakat sekitar dan menciptakan pembangunan berkelanjutan. Kinerja Bank Sultra per September 2023 menunjukkan total kredit mencapai 103 persen dari target, total Dana Pihak Ketiga (DPK) mencapai 104 persen, dan total aset mencapai 108 persen dari target. Nurhuma menekankan bahwa Bank Sultra akan terus berkontribusi bagi pembangunan daerah dan masyarakat, dengan dukungan kepercayaan dari masyarakat Sultra.
Sumber asli: https://kendariinfo.com/penjelasan-bank-sultra-perihal-hasil-pemeriksaan-bpk-terkait-dana-csr-rp22-miliar/