Penyelenggara Pemilu Maju Pilkada Harus Mundur

Wilayah
Bali
Kategori
Politik
Penulis
Tidak diketahui
Tanggal
2024-07-09
Views
0
Kebijakan KPU: Jajaran KPU, Bawaslu, dan DKPP yang ingin mencalonkan diri pada Pilkada Serentak 2024 wajib mengundurkan diri paling lambat 45 hari sebelum pendaftaran calon.

Peraturan: Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 14 PKPU Nomor 8 Tahun 2024, yang resmi diundangkan pada 2 Juli 2024.

Perbedaan aturan: Sebelumnya, PKPU Nomor 9 Tahun 2020 mewajibkan pengunduran diri sebelum pembentukan petugas pemilu ad hoc (PPK dan PPS).

Pelaksanaan: Beberapa penyelenggara sudah mengajukan surat pengunduran diri untuk mengikuti kontestasi Pilkada.

Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2024/07/09/408299/Penyelenggara-Pemilu-Maju-Pilkada-Harus...html

Tags: pilkada pemilu kpu penyelenggara pkpu