Peraturan: Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 14 PKPU Nomor 8 Tahun 2024, yang resmi diundangkan pada 2 Juli 2024.
Perbedaan aturan: Sebelumnya, PKPU Nomor 9 Tahun 2020 mewajibkan pengunduran diri sebelum pembentukan petugas pemilu ad hoc (PPK dan PPS).
Pelaksanaan: Beberapa penyelenggara sudah mengajukan surat pengunduran diri untuk mengikuti kontestasi Pilkada.
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2024/07/09/408299/Penyelenggara-Pemilu-Maju-Pilkada-Harus...html