JPU Ida Ayu Ketut Sulasmi dalam surat tuntutannya menguraikan, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Peran terdakwa Rivaldi selain aktif mendanai, juga mencarikan kendaraan dan mengendarai kendaraan, serta berkomunikasi dengan orang yang akan menerima paket ekstasi di Bali.
Tak salah jika Rivaldi Surya Akbar asal Banyuwangi dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika yaitu telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan Alternatif Pertama.
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/10/31/371118/Penyelundup-Seribu-Butir-Ekstasi-Ditunt...html