Penyu-penyu tersebut merupakan satwa dilindungi, dan pelaku kini terancam dijerat Pasal 40 Ayat 2 jo Pasal 21 Ayat 2 Huruf a UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 juta.
Barang bukti berupa mobil pikap dan 18 ekor penyu hijau hidup berhasil diamankan. Polisi saat ini masih mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan pelaku lainnya.
Penyu-penyu tersebut telah diserahkan ke Kurma Asih Sea Turtle Conservation Center di Desa Perancak untuk proses rehabilitasi, dan direncanakan akan dilepasliarkan kembali ke laut pada Senin, 1 April 2024.
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2024/03/31/394151/Penyelundupan-Belasan-Ekor-Penyu-Digagalkan,...html