Pemanggilan tersebut berkaitan dengan Kerugian Negara Berdasarkan rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2019.
Dari hasil audit BPK bulan Februari 2019 pekerjaan konstruksi fisik pasar Ganding ditemukan kerugian Negara hingga mencapai Rp. 1.424.809.188,46.
Kerugian Negara miliaran rupiah tersebut tidak dilunasi oleh PT. Mitra Sumekar Abadi sebagai penyedia jasa.
Salah seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Konstruksi fisik pasar Ganding berinisial AG mengaku bahwa dirinya dipanggil penyidik Unit III Ditreskrimsus Polda dan memenuhi panggilan pada 13 Maret 2023 lalu.
AG menjelaskan, pada hari yang sama saat dirinya dipanggil oleh penyidik Direktur Pt. Mitra Sumekar Abadi berinisial MM juga dipanggil secara bersamaan.