Pernyataan KPK: Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, menegaskan proses penyidikan bersifat independen dan menarget pihak yang diduga merugikan negara tanpa memandang afiliasi politik. Pemanggilan dan pemeriksaan didasarkan pada informasi relevan bagi proses hukum.
Kasus yang disidik: Tiga dugaan korupsi di Pemerintah Kota Semarang meliputi:
Pengadaan barang dan jasa tahun 2023–2024.
Dugaan pemerasan pegawai negeri terkait insentif pajak dan retribusi daerah.
Dugaan penerimaan gratifikasi 2023–2024.
Tersangka dan penggeledahan: Sejumlah pihak telah ditetapkan tersangka. KPK melakukan penggeledahan di berbagai OPD, termasuk kantor Wakil Wali Kota, Sekretaris Daerah, Badan Pengadaan Barang/Jasa, Dinas Sosial, Bappeda, Diskominfo, dan Disperkim.
Tujuan: Penegakan hukum dilakukan secara profesional dengan menjunjung tinggi asas keadilan.
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2024/07/21/410146/Penyidikan-KPK-Bebas-Dari-Muatan...html