Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, menjelaskan bahwa ZLT bertindak sebagai eksekutor yang masuk ke dalam kios dan menggasak barang berharga korban, termasuk handphone, uang tunai, dan kalung emas. Sementara itu, RFD berperan mengantar ZLT ke lokasi pencurian menggunakan mobil pete-pete (minibus). Setelah berhasil, RFD kembali menjemput ZLT dan keduanya menemui MZ, di mana sebagian hasil curian dibagi kepada MZ.
Aksi pencurian ini terekam CCTV, sehingga mempermudah polisi dalam mengidentifikasi dan mengamankan para pelaku berdasarkan ciri-ciri wajah ZLT. Saat penangkapan, uang hasil curian diketahui sudah habis. Barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu handphone dan minibus yang digunakan pelaku, sedangkan kalung emas masih dalam pencarian.
Atas perbuatannya, ZLT dan RFD dijerat Pasal 362 KUHP jo. Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sementara itu, MZ dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara karena diduga terlibat dalam penadahan hasil curian.
Sumber asli: https://kendariinfo.com/peran-3-maling-gasak-rp10-juta-dan-emas-pemilik-kios-di-jalan-saranani-kendari/