Seminar dilaksanakan di Aula Perpustakaan UINSU Kampus IV
Jl. Lapangan Golf 120 Medan Tuntungan.
Ketua MD KAHMI Medan Dr.dr Delyuzar sangat gembira dapat melaksanakan seminar mengedukasi adik-adik mahasiswa apa dan bagaimana pemilu yang dilaksanakan lima tahun sekali.
Pemilu yang akan diselenggarakan pada 14 Februari 2024 akan menentukan nasib bangsa Indonesia, tentunya kita sebagai anak bangsa tidak boleh apatis tentang penyelenggaraan pemilu.
Di sana sini masih banyak kekurangan oleh penyelenggara negara di Republik Indonesia, tugas kita, tugas mahasiswa, tugas adik-adik lah untuk memperbaiki, salah satunya dengan penyelenggaraan pemilu yang harus jujur dan adil.
Visi Indonesia Emas 2045 adalah sebuah gagasan ideal bagi Indonesia untuk menjadi negara berdaulat, maju , adil dan makmur tepat 100 tahun Indonesia merdeka.
Estafeta Kepemimpinan akan adik-adik pegang untuk itu saat inilah Saudara semua mulai belajar demokrasi, melalui pemilu yang akan diselenggarakan tahun 2024. Jadikan pemilu untuk pembelajaran bagaimana nanti tiba saatnya mengelola negara dengan baik,
Seminar ini dihadiri Wakil Rektor I Prof.Dr. Akmal Tarigan, Dekan dan dosen.
Pemateri pertama, Majda El Muhtaj, SH,MH menyampaikan pandangannya
Bagaimana Mengukur Demokrasi
Dijelaskan, Paling tidak ada tiga Pilar prinsip demokrasi yakni,
Kebebasan atau persamaan, Kedaulatan rakyat, dan pemerintahan yang terbuka dan bertanggung jawab.
Secara fungsional, demokrasi diartikan sebagai nilai kehidupan yang baik (good society)sebagai pola interaksi sosial.
Demokrasi sebagai interaksi masyarakat di konstuksikan melalui mekanisme inclusiveness ( partisipasi seperti dalam pemilu dan kritik,?Ç¥ jelas Majda.
Terkait Putusan Mahkamah Konstitusi sehingga langit Indonesia menggelegar seperti saat ini yang mengabulkan sebagian uji materi terhadap UU pemilu terkait batas usia capres-wacapres yang diajukan mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru Re A Almas dimana empat hakim konstitusi berbeda pendapat atau dissenting opinion yaitu, Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Suhartoyo.
Dijelaskan oleh Majda Dissenting opinion oleh empat hakim tersebut terkait pasal 169 huruf q Undang ?Çô Undang 7/2017 amar putusan MK Nomor : 90/PUU-XXI/2023 a quo menyatakan?ÇÖ persyaratan menjadi calon presiden dan wapres huruf q berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.
Sumber asli: https://suaramedannews.com/peran-kaum-muda-dalam-mensukseskan-pemilu-2024/