Strategi BRI: Bank Rakyat Indonesia (BRI) memperkuat sistem internal menggunakan Risk Based Approach yang tercantum dalam kebijakan dan SOP terkait Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT).
Sistem Monitoring: BRI menerapkan AML (Anti Money Laundering) untuk memantau transaksi mencurigakan dan melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) untuk pemeriksaan nasabah lebih mendalam.
Tindakan terhadap judi online: BRI aktif mendata website judi online. Jika ditemukan rekening digunakan untuk top-up atau deposit judi, rekening diblokir.
Hasil: Periode Juli 2023–Juni 2024, 1.049 rekening diblokir terkait indikasi judi online.
Modus judi online: Menurut PPATK, enam cara masuk judi online antara lain setor tunai, transfer, QRIS, virtual account, top-up, dan e-wallet.
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2024/07/21/410098/Perangi-Judi-Online,BRI-Blokir...html