Peraturan Daerah Wajib Masker Kabupaten Gowa Resmi Dicabut

Wilayah
Sulawesi Selatan
Kategori
Sulsel
Penulis
Herni Amir
Tanggal
2023-05-07
Views
0
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Wajib Memakai Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kabupaten Gowa resmi dicabut, setelah melalui berbagai tahapan.

Hal ini diungkapkan Juru Bicara Panitia Khusus DPRD Gowa, Asnawi Syam, saat membacakan hasil pembahasan dan kesepakatan seluruh pihak terkait.

Baca Juga:

Wabup Gowa Dorong FKUB Jaga Kondusivitas Kerukunan Beragama

"Setelah melalui berbagai tahapan mulai dari penyerahan ranperda pada Februari kemarin hingga pembahasan pansus, pemandangan umum Fraksi dilanjutkan pembahasan kembali oleh Pansus DPRD maka sampailah ke tahap ini, dimana seluruh Pansus DPRD bersama pihak terkait telah menyepakati dan menyetujui Pencabutan Perda Wajib Masker ini," ungkapnya di Ruang Rapat Paripurna DPRD Gowa, Jum'at (5/5/2023).

Sumber asli: https://sindomakassar.com/read/sulsel/2139/peraturan-daerah-wajib-masker-kabupaten-gowa-resmi-dicabut-1683443132

Tags: masyarakat covid gowa pencabutan perda