Ketiga kurir, yaitu FHM (18), FR (23), dan FE (16), ditangkap di jalan umum Desa Gunung Baringin, Penyabungan Timur, dengan ganja disimpan di bagian belakang mobil yang mereka tumpangi. Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, mengungkapkan bahwa mereka diperintahkan untuk membawa ganja tersebut oleh seorang narapidana berinisial ZR alias Kijok yang sedang mendekam di Lapas Klas IIA Padang.
Selain menangkap ketiga kurir, Polda Sumut juga menangkap pemilik lahan berinisial GN yang digunakan untuk menanam ganja. Setelah penangkapan, Polda Sumut menggunakan teknologi citra satelit dan drone untuk menemukan ladang ganja di sekitar Kabupaten Madina. Hasilnya, 18 titik ladang ganja ditemukan, yang kemudian disisir oleh tim gabungan Polda Sumut.
Tim dibagi menjadi tiga untuk menyisir dan memusnahkan ganja yang sudah siap panen, dengan ketinggian antara 30 cm hingga 2 meter. Hingga 12 November 2023, tim telah memusnahkan ladang ganja di 9 titik, sementara 9 titik lainnya masih harus dimusnahkan. Kapolda menyatakan bahwa pemberantasan ladang ganja di Madina terkendala oleh medan yang sulit, namun Polda Sumut berkomitmen untuk terus memberantas narkoba sebagai musuh bersama.
Sumber asli: https://suaramedannews.com/perburuan-150-ha-ladang-ganja-oleh-polda-sumut-gunakan-teknologi-citra-satelit/