Dalam rangka memberikan keringanan bagi UMKM, pemerintah tengah mendorong kerja sama dengan perbankan dalam melakukan penghapusan kredit macet. Ini sesuai dengan amanat dalam Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Perbankan (UU P2SK).
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki pun mengungkapkan bahwa Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sudah memberikan dukungan untuk mengimplementasikan hapus tagih kredit macet UMKM. Dalam hal ini, PT Bank Negara Indonesia Tbk. (BBNI) atau BNI mendukung kebijakan ini, terlebih untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional.
Sumber asli:
https://surabayaonline.co/2023/04/11/percepat-pemulihan-ekonomi-nasional-bni-dukung-kebijakan-penghapusan-kredit-macet-umkm/