Perda Angkutan Massal Kota Pekanbaru Disahkan, Ini Harapan Ginda Burnama

Wilayah
Riau
Kategori
Tidak ada
Penulis
datariau.comSenin, 13 November 2023 19:34 WIB
Tanggal
2023-11-13
Views
7,614
DPRD Kota Pekanbaru secara resmi mengesahkan Perda Angkutan Umum Massal pada Senin, 13 November 2023. Perda ini merupakan inisiatif dari Pemko Pekanbaru untuk meningkatkan pelayanan angkutan massal bagi masyarakat. Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Muhammad Sabarudi dan dihadiri oleh berbagai pejabat dari Pemko Pekanbaru.

Sebelum pengesahan, juru bicara Pansus DPRD, Robin Eduar, membacakan hasil kerja pansus yang telah membahas ranperda ini secara komprehensif. Pansus menyadari perlunya subsidi angkutan umum massal sebesar 5 persen dari APBD Kota Pekanbaru, serta sumber pembiayaan lain sesuai aturan yang ada.

Asisten II Setko Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, menyampaikan apresiasi kepada anggota DPRD atas pengesahan perda ini dan berharap hubungan yang baik dapat membangun Kota Pekanbaru. Setelah disahkan, perda ini akan dikirim ke Gubernur Riau untuk evaluasi dan diharapkan dapat diterapkan mulai tahun depan.

Wakil Ketua DPRD, Ginda Burnama, berharap perda ini dapat meningkatkan pelayanan angkutan umum bagi masyarakat, terutama dengan adanya bus trans metro Pekanbaru. Ia juga menekankan perlunya penyelarasan antara kondisi kota dan armada angkutan yang digunakan.

Sumber asli: https://www.datariau.com/detail/galeri/perda-angkutan-massal-kota-pekanbaru-disahkan--ini-harapan-ginda-burnama

Tags: kota dprd angkutan perda pekanbaru