Sebelum pengesahan, juru bicara Pansus DPRD, Robin Eduar, membacakan hasil kerja pansus yang telah membahas ranperda ini secara komprehensif. Pansus menyadari perlunya subsidi angkutan umum massal sebesar 5 persen dari APBD Kota Pekanbaru, serta sumber pembiayaan lain sesuai aturan yang ada.
Asisten II Setko Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, menyampaikan apresiasi kepada anggota DPRD atas pengesahan perda ini dan berharap hubungan yang baik dapat membangun Kota Pekanbaru. Setelah disahkan, perda ini akan dikirim ke Gubernur Riau untuk evaluasi dan diharapkan dapat diterapkan mulai tahun depan.
Wakil Ketua DPRD, Ginda Burnama, berharap perda ini dapat meningkatkan pelayanan angkutan umum bagi masyarakat, terutama dengan adanya bus trans metro Pekanbaru. Ia juga menekankan perlunya penyelarasan antara kondisi kota dan armada angkutan yang digunakan.
Sumber asli: https://www.datariau.com/detail/galeri/perda-angkutan-massal-kota-pekanbaru-disahkan--ini-harapan-ginda-burnama