Mereka dinilai melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. EMD sebelumnya sempat beberapa kali diperiksa polisi karena dicurigai membunuh kekasihnya.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Babay Baenullah, menjelaskan EMD (wanita) yang masih berdarah Sumatera Utara ini diamankan Kantor Imigrasi Ngurah Rai pada awal Oktober 2023 atas laporan masyarakat yang sempat dianggap meresahkan masyarakat. Petugas pengawas keimigrasian yang melakukan pengecekan mendapati bahwa EMP telah melampaui izin tinggal yang telah diberikan (overstay) selama 7 bulan 10 hari.
Baca juga:
Dua Hari di Bali, De Gadjah Ungkap Prabowo Soroti Soal Macet hingga Kasus Perbekel Baturiti
EMD berdalih setelah kekasihnya yang merupakan WN Inggris berinisial MH meninggal pada Januari 2022, ia merasa memiliki gangguan kesehatan sehingga tidak memperpanjang izin tinggalnya. Ia mengaku berdasarkan rekomendasi dari dokter disarankan tidak bepergian jauh.
EMD diduga trauma karena dituduh sebagai pelaku pembunuhan terhadap tunangannya. Akhirnya pihak kepolisian di Bali telah mengonfirmasi secara resmi melalui konferensi pers pada 19 Januari 2022 bahwa dari hasil penyelidikan, autopsi, dan didukung sejumlah bukti analisa CCTV, kematian tunangan EMD adalah murni bunuh diri.
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/10/26/370239/Perempuan-AS-yang-Pernah-Dicurigai...html