Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidisber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adi Vivid A Bachtiar di Mabes Polri Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Selasa (8/8), menyebutkan bahwa pelaku kejahatan ada dua orang yang sudah ditangkap, yakni SB ditangkap di Jepang, dan DK ditangkap di Yogyakarta. ?Ç£Keduanya merupakan warga negara Indonesia,?Ç¥ ucap Vivid.
Pengungkapan ini bermula dari penyidikan yang dilakukan oleh Kepolisian Jepang, atas laporan delapan warga Jepang yang menjadi korban peretasan kartu kredit oleh kedua tersangka.
Vivid menjelaskan, dalam melakukan ekses ilegal tersebut pelaku menggunakan hacking tools yang diperoleh dari salah satu penyedia hacking tools yang cukup populer di dunia peretasan.
Kasus serupa pernah ditangani oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri pada tahun 2021 dan 2022 dengan korban para pemilik akun apple, Amazon, Paypal, Cashapp dan American Express dengan kerugian total mencapai Rp128 miliar dengan korban tersebar di 70 negara.
Baca juga:
Nonton MotoGP Mandalika, Makin Hemat dan Mudah dengan BRImo
Hacking tools ini, kata Vivid, merupakan kode (script) yang dapat digunakan untuk meretas akun pembayaran elektronik internasional, hingga kartu kredit yang beroperasi di seluruh dunia.
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/08/08/354929/Peretasan-Kartu-Kredit-Capai-Miliaran...html