Hal ini disampaikan Bambang dalam acara ?Ç£Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri ESDM Terkait RKAB?Ç¥ ?Çô dan tata cara penyusunan, penyampaian, persetujuan RKAB serta tata cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambahan Mineral dan Batubara, yang diselengarakan oleh Bagian Hukum Ditjen Minerba untuk para asosiasi pertambangan.
?Ç£Kita akan menyambut baik seluruh izin-izin itu tetapi mohon semuanya harus melalui prosedur. Tidak ada yang potong kompas. Potong kompas tahu ya, ini bahasa tentara, by pass. Semuanya ikutin prosedur, semuanya ikutin aturan,?Ç¥ tegas Bambang dalam acara tersebut, di Sari Pan Pacific Hotel, Jakarta, Rabu, (6/9/2023).
Menurutnya, dalam proses perizinan tidak ada lagi pejabat Minerba Kementerian ESDM bermain-main dengan para pengusaha untuk saling suap menyuap dan bermain-main dengan gratifikasi.
?Ç£Ingat, apabila ada diantara kita yang antara suap dan di suap. Saya tidak ingin, ini akan membuat tata kelola ditempat kita buruk,?Ç¥ ujarnya.
Untuk mengantisipasi berbagai permasalahan hukum imbas dari persoalan kasus hukum Blok Mandiodo, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang menjerat beberapa petinggi Kementerian ESDM beberapa waktu lalu diantaranya masalah penyederhanaan perizinan yang dinilai melanggar aturan, maka Ditjen Minerba melakukan beberapa langkah.
Dia menerangkan, langkah pertama adalah menggandeng semua pihak yang terkait dan penegak hukum untuk bekerja sama dengan Polri, Kejaksaan Agung RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pemberian pemahaman tentang aturan hukum mana yang boleh dan mana yang tidak boleh dilakukan.
Hal ini supaya semua pihak mengetahui dan memahami masing-masing aturan yang ada, sehingga semua pihak dapat bertanggungjawab terhadap tata kelola di Kementerian ESDM.
Ditjen Minerba akan berusaha mengatur tata kelola dengan baik untuk sama-sama ditaati sehingga tidak ada lagi yang bermain dengan masalah aturan yang berlaku.
Sumber asli: https://nikel.co.id/2023/09/06/perizinan-rkab-utamakan-prosedur-tak-boleh-potong-kompas/