"Benar, perkara yang di Jalan HEA Mokodompit sudah dinyatakan lengkap atau P-21," ujarnya. Fitrayadi menjelaskan bahwa berkas perkara ini akan diproses lebih lanjut ke kejaksaan, yang dikenal dengan tahap dua. "Siang ini tahap dua," tambahnya.
Setelah tahap dua selesai, pihak kejaksaan akan melimpahkan tersangka dan barang bukti ke pengadilan untuk segera dilakukan persidangan. Setelah proses tersebut, para pelaku dalam perkara tindak pidana ini akan disebut sebagai terdakwa.
Sebagai informasi, 11 pemuda yang terlibat dalam insiden ini menggelar pesta minuman keras (miras) dan melawan petugas kepolisian yang sedang berpatroli pada Selasa, 10 Oktober 2023. Mereka yang terlibat adalah KC, BO, IW, TO, RA, RU, RO, AB, LK, IL, dan ID. Malam itu, mereka langsung diringkus dan dibawa ke Mako Polresta Kendari untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk sebatang bambu, botol miras, dan tiga plastik tempat untuk menuangkan miras.
Kasus ini menambah daftar insiden yang melibatkan pemuda dan penegakan hukum di Kendari, di mana sebelumnya juga terjadi insiden serupa di depan kampus UHO Kendari, di mana dua polisi mengalami lemparan kursi saat membubarkan kerumunan.