Seorang pria inisial MA (44) tega melakukan penganiayaan menggunakan parang terhadap J (43) di Desa Lere Jaya, Kecamatan Lambandia, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (20/7/2023).Paur Subbag Dalops Bag Ops Polres Kolaka Timur, Ipda Miftahul Fauzi mengatakan aksi pelaku tersebut dilakukan di area persawahan Dusun I Watalanu, Desa Lere Jaya sekira pukul 10.30 Wita.Ia menjelaskan, kejadian tersebut bermula dari permasalahan lahan warisan antara pelaku MA dan ayahnya berinisial M. Di mana, ayah pelaku menjual tanah kepada korban seluas 1 hektare.Parang yang digunakan pelaku dalam aksi penganiayaan di Koltim. Foto: Istimewa.?Ç£Permasalahan tersebut sejak sebulan lalu, ayah kandung pelaku diam-diam menjual tanah yang sudah diberikan kepada anaknya berinisial MA dan M seluas kurang lebih 1 hektare yang dibagi kepada keduanya,?Ç¥ ujar Ipda Miftahul Fauzi.Lanjut ia, dari persoalan tersebut sehingga MA dan M merasa keberatan dan mengadukan permasalahan tersebut kepada pelaku yang merupakan kakak tiri dari M.?Ç£Setelah pelaku menerima pengaduan dari kedua adik tirinya tersebut, kemudian pelaku menemui ayah kandungnya. Sekitar seminggu yang lalu untuk menyampaikan pengaduan yang didengarnya dari adik tirinya tersebut,?Ç¥ lanjutnya.Dari pertemuan tersebut, ayah pelaku mengatakan akan mengganti lahan yang dijualnya tersebut dengan lokasi yang lainnya.Baca Juga:Pipa PDAM di Depan Masjid Agung Kendari BocorTKP penganiayaan seorang warga menggunakan parang di Koltim. Foto: Istimewa.?Ç£Setelah berbicara sama ayah kandunganya, pelaku langsung menyampaikan persoalan tersebut Kepada Desa Lere Jaya, Sukri dan Kepala Dusun I, Ambo Ite dengan harapan agar secepatnya dicarikan solusi atau penyelesaian,?Ç¥ terangnya.Kemudian, pada kamis (20/7) kemarin, saat pelaku sedang perjalanan menuju ke sawah miliknya. Pelaku melihat korban J yang sedang bekerja di sawah.?Ç£Sesampainya di sawah, pelaku sebelumnya menyampaikan kepada korban untuk berhenti dulu bekerja. Dengan alasan masih ada persoalan terkait lahan persawahan tersebut. Namun, perdebatan di lokasi persawahan tersebut berujung cekcok sehingga terjadi penganiayaan oleh pelaku MA,?Ç¥ jelas ia.Usai melakukan penganiayaan tersebut, pelaku kemudian menuju rumah kepala desa untuk menyampaikan kejadian penganiayaan yang ia lakukan.?Ç£Namun karena Kades Lere Jaya tidak berada di rumahnya, sehingga pelaku pergi ke rumah kepala dusun (Kadus) dan menyampaikan kejadian tersebut, lalu setelah itu terlapor pergi ke Mapolsek Lambandia untuk menyerahkan diri,?Ç¥ pungkasnya.Akibat penganiayaan tersebut, korban J menjalani perawatan di Puskesmas Lambandia karena luka sobek pada bagian bahu sebelah kiri karena tebasan parang pelaku.
Sumber asli:
https://kendariinfo.com/perkara-tanah-warisan-seorang-pria-di-koltim-dianiaya-pakai-parang/