Dari beberapa hasil survey, kekhawatiran tersebut muncul akibat banyaknya kontroversi perihal penerapan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atau Undang-undang nomor 11 tahun 2008.
Belum lagi keberadaan media sosial yang harusnya jadi ruang aspirasi publik mengemukakan pendapat yang bisa didengar pemerintah, justru seringkali?ábergesekan dengan penerapan UU ITE.
Memang peraturan sudah dibuat Menkopolhukam terkait implementasi UU ITE, tapi memang kita saksikan masih ada beberapa organisasi masyarkaat sipil dihadapkan kasus hukum akibat UU ITE itu. Itu mungkin catatan pertama soal hak sipil, bagaimana ruang publik berpartisipasi menyuarakan pendapat, jelas Heru sapaan akrabnya saat mengudara di program