Massa dari Pergerakan Mahasiswa Anti Korupsi (Permak) menggiring masuk dugaan korupsi PUD Pasar Kota Medan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). Dugaan korupsi tersebut terjadi pada sektor perparkiran di Pasar Marelan.
Nilai dugaan korupsi PUD Pasar Kota Medan senilai Rp 440 juta pada tahun 2022, selama 4 bulan diduga dilakukan oleh pihak ketiga sebagai penglola.
Sumber asli:
https://suaramedannews.com/permak-meminta-kejatisu-usut-tuntas-dirut-pud-pasar-kota-medan-dugaan-korupsi-pad-rp-400-juta/