Permen ESDM No 10/2023, Bagus: Penyusunan, Evaluasi, Laporan RKAB 3 Tahun

Wilayah
Sulawesi Tenggara
Kategori
Beranda
Penulis
Shiddiq
Tanggal
2023-10-20
Views
0
Bagus Prasetyawan dari Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM RI menjelaskan tentang Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2023 yang mengatur Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) selama tiga tahun. Sebelumnya, RKAB disusun dan disetujui setiap tahun, namun dengan peraturan baru ini, RKAB untuk kegiatan operasi produksi kini dapat disusun untuk jangka waktu tiga tahun.

Peraturan ini juga mencakup sanksi administratif yang lebih tegas, termasuk pencabutan izin atau penghentian sementara bagi perusahaan yang melanggar ketentuan, seperti melebihi tingkat produksi yang disetujui. Persetujuan RKAB akan didukung oleh sistem aplikasi e-RKAB untuk mempercepat proses evaluasi yang ditargetkan dalam 30 hari.

Dalam forum Training of Trainers Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (TOT APNI), banyak peserta yang antusias menanyakan format RKAB dan sanksi yang berlaku. Bagus menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah dan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk mengidentifikasi kendala dan perbaikan yang diperlukan. Forum diskusi seperti ini dianggap sangat positif untuk menjembatani komunikasi antara pemerintah dan pengusaha.

Sumber asli: https://nikel.co.id/2023/10/20/permen-esdm-no-10-2023-bagus-penyusunan-evaluasi-laporan-rkab-3-tahun/

Tags: sanksi pokok aspek rkab permen