Peraturan baru ini mencakup revisi pada 15 pasal, termasuk perubahan istilah dari IUP Eksplorasi menjadi IUP Tahap Kegiatan Eksplorasi, dan sejenisnya. Dalam Training of Trainers (ToT) yang diadakan oleh Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI), Koordinator Rencana dan Laporan Minerba, Herry Permana, menjelaskan beberapa perbedaan antara kedua peraturan tersebut.
Beberapa perbedaan utama meliputi:
1. **Penyampaian RKAB**: RKAB untuk tahap kegiatan eksplorasi disampaikan selama 1 tahun, sedangkan untuk tahap kegiatan operasi produksi disampaikan selama 3 tahun.
2. **Persetujuan RKAB**: Pada Permen No. 10, persetujuan RKAB tahunan diberikan paling lambat 30 hari, berbeda dengan 14 hari pada Permen No. 7.
3. **Perbaikan RKAB**: Perbaikan RKAB hanya diperbolehkan satu kali, berbeda dengan peraturan sebelumnya yang mengizinkan perbaikan dalam waktu 5 hari kerja.
4. **Kewajiban Laporan**: Pemegang IUP dan IUPK kini diwajibkan untuk menyusun dan menyampaikan laporan, termasuk pemegang IPR dan SIPB.
5. **Laporan Berkala**: Laporan berkala harus disampaikan dalam bentuk laporan bulanan paling lambat 10 hari kalender, dibandingkan dengan 5 hari pada peraturan sebelumnya.
Herry menekankan bahwa perubahan ini juga mempengaruhi penyusunan dan pelaporan E-RKAB, dan menunggu Kepmen 1806 Revisi untuk kriteria yang lebih jelas.
Sumber asli: https://nikel.co.id/2023/10/23/permen-no-10-tahun-2023-ketahui-tata-cara-penyusunan-rkab-terbaru/