Mahkamah mempertimbangkan implikasi dan implementasi penyelenggaraan pemilu tidak semata-mata disebabkan oleh pilihan sistem pemilu. Hakim konstitusi Sadli Isra mengatakan dalam setiap sistem pemilu terdapat kekurangan yang dapat diperbaiki dan disempurnakan tanpa mengubah sistemnya.
Sumber asli: https://suaramedannews.com/permohonan-di-tolak-mahkamah-konstitusi-putuskan-sistem-pemilu-tetap-terbuka/