Dirdik pada Jampidsus, Kejagung, Kuntadi menyebut, 6o penyerahan uang Rp 534 juta kepada penyidik dari adik Menkominfo itu masih belum diketahui apakah uang tersebut dapat berpotensi menjadikannya tersangka atau tidak. Oleh sebab itu, Kuntadi mengatakan perlu didalami perannya dalam kasus ini.
"Penyerahan uang Rp 534 juta itu merupakan penyerahan sukarela, yang bersangkutan mengakui bahwa pada periode tersebut dirinya menerima fasilitas dari Bakti," kata Kuntadi dalam keterangannya, Selasa (14/3/2023).
Selanjutnya, kata dia, pihaknya terus mendalami perannya seperti apa. Tapi yang jelas yang bersangkutan ini kan swasta. Apakah fasilitas tersebut dia terima kaitannya karena penyalahgunaan jabatan dari kakaknya atau bagaimana.