Belakangan ini, Kantor Urusan Agama (KUA) dipadati anak-anak di bawah umur yang akan menikah. Fenomena pernikahan usia dini ini menjadi perhatian publik karena berdampak serius, terutama terhadap kematian ibu, garis kemiskinan, dan perceraian.
Menurut Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), pernikahan usia muda meningkatkan risiko kematian ibu karena tubuh remaja belum siap untuk melahirkan. Data BPS 2014 mencatat 15.250 ibu meninggal akibat kehamilan atau persalinan. Kehamilan usia di bawah 20 tahun 2?ó?é¼?Ç£4 kali lebih berisiko dibanding usia di atas 20 tahun.
Konsekuensi ekonomi juga muncul: pasangan muda yang putus sekolah sulit mendapat pekerjaan layak, berujung pada kemiskinan dan tekanan ekonomi rumah tangga. Hal ini kerap memicu perceraian, terutama karena alasan ekonomi dan kurangnya kematangan mental.
Contoh kasus terjadi di Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, dengan pasangan usia 13 dan 16 tahun menikah. Data di Jawa Barat pada 2005 mencatat 29.583 perkara cerai, banyak di antaranya akibat pernikahan dini.
Solusi yang ditawarkan adalah pendewasaan usia pernikahan, pemberian edukasi tentang kesehatan reproduksi, dan bimbingan dari orang tua agar anak-anak memahami tanggung jawab sebelum memutuskan menikah.
?????Ç£?¥ Pesan moral: Menikahlah di usia yang matang, dengan tujuan yang jelas dan kesiapan tanggung jawab, bukan karena tekanan lingkungan.
?????Ç£?Æ Editor: Putri
?????Çö???»???Å Sumber: datariau.com
Sumber asli: https://www.datariau.com/detail/artikel/Pernikahan-Dini-Mengancam-Kematian-dan-Pertumbuhan