Jumhur ulama sepakat bahwa hukumnya sunah muakakadah (sunah yang sangat dianjurkan).
Adapun tujuan diadakannya walimah itu sendiri untuk mengumumkan kepada khalayak, bersyukur atas nikmat pernikahan, dan berbagi kepada tamu dan undangan.
Lebih jauh dari pada itu, tujuan lainnya untuk menjalin Ukhuwah Islamiyah kepada besan, famili dan masyarakat.
Sumber asli: https://suaramedannews.com/pernikahan-sail-huda-dan-adilah-ulfah-peristiwa-agama-yang-suci-dan-sakral/