Menurut dia, peraturan itu akan mewajibkan platform digital, seperti Google dan Facebook, untuk memastikan bahwa konten berita yang mereka distribusikan harus mendukung jurnalisme yang berkualitas, demokratisasi, serta prinsip keberagaman.
?Ç£Jadi, melalui Perpres Publisher Rights ini, kami ingin menciptakan ekosistem bisnis media serta membantu bisnis media dalam mempromosikan jurnalisme berkualitas,?Ç¥ ujar Usman dalam diskusi mengenai perkembangan media di Indonesia yang diselenggarakan untuk memperingati 40 tahun Harian The Jakarta Post di Jakarta, dikutip dari Kantor Berita Antara, Selasa (8/8).
Menurut ia, pemerintah merasa perlu meluncurkan aturan tersebut karena platform digital telah memonopoli, memonetisasi, dan mengomersialisasi berita serta konten yang mereka distribusikan. Selain itu, Kemkominfo menilai bahwa berita-berita yang didistribusikan melalui platform digital telah sengaja dipilih berdasarkan algoritma mereka sehingga informasi yang tersedia menjadi tidak beragam.
?Ç£Misalnya, di Australia, Facebook hanya mendistribusikan berita-berita dari politikus sayap kanan, mereka memblokir berita yang bernuansa politik sayap kiri. Ini menunjukkan bahwa platform digital tidak hanya berfungsi sebagai distributor, tetapi juga mengontrol akses ke informasi,?Ç¥ tutur Usman.
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/08/08/354937/Perpres-Hak-Penerbit-untuk-Dukung...html