Perpres Hak Penerbit untuk Dukung Jurnalisme Berkualitas

Wilayah
Bali
Kategori
Nasional
Penulis
Tidak diketahui
Tanggal
2023-08-08
Views
0
Rencana pemerintah untuk memberlakukan Peraturan Presiden mengenai Hak Penerbit (Publisher Rights) bertujuan mendukung jurnalisme berkualitas. Hal itu ditegaskan Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika Usman Kansong.

Menurut dia, peraturan itu akan mewajibkan platform digital, seperti Google dan Facebook, untuk memastikan bahwa konten berita yang mereka distribusikan harus mendukung jurnalisme yang berkualitas, demokratisasi, serta prinsip keberagaman.

?Ç£Jadi, melalui Perpres Publisher Rights ini, kami ingin menciptakan ekosistem bisnis media serta membantu bisnis media dalam mempromosikan jurnalisme berkualitas,?Ç¥ ujar Usman dalam diskusi mengenai perkembangan media di Indonesia yang diselenggarakan untuk memperingati 40 tahun Harian The Jakarta Post di Jakarta, dikutip dari Kantor Berita Antara, Selasa (8/8).

Menurut ia, pemerintah merasa perlu meluncurkan aturan tersebut karena platform digital telah memonopoli, memonetisasi, dan mengomersialisasi berita serta konten yang mereka distribusikan. Selain itu, Kemkominfo menilai bahwa berita-berita yang didistribusikan melalui platform digital telah sengaja dipilih berdasarkan algoritma mereka sehingga informasi yang tersedia menjadi tidak beragam.

?Ç£Misalnya, di Australia, Facebook hanya mendistribusikan berita-berita dari politikus sayap kanan, mereka memblokir berita yang bernuansa politik sayap kiri. Ini menunjukkan bahwa platform digital tidak hanya berfungsi sebagai distributor, tetapi juga mengontrol akses ke informasi,?Ç¥ tutur Usman.

Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/08/08/354937/Perpres-Hak-Penerbit-untuk-Dukung...html

Tags: digital usman media berita platform