Perubahan Paradigma KUHP Lama Dinilai Jadi Alasan Diringankannya Vonis Ringan Sambo Cs

Wilayah
Jawa Timur
Kategori
Kelana Kota
Penulis
Billy Patoppoi
Tanggal
2023-08-14
Views
0
Diringankannya hukuman Ferdy Sambo cs oleh Mahkamah Agung (MA) atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), memicu perdebatan panas di masyarakat.

Dalam perbincangan program

Wawasan Suara Surabaya

, Senin (14/8/2023), banyak pendengar berspekulasi diringankannya masa hukuman ini jadi bukti bentuk ?Ç£hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas?Ç¥. Bahkan, beberapa ada yang menilai tidak kaget dengan keputusan MA itu.

Terkait hal ini, Dr. Maradona selaku pakar Hukum Pidana Universitas Airlangga (Unair) Surabaya turut memberikan penjelasan. Menurutnya, pasal pembunuhan berencana yang disangkakan kepada Sambo, ancaman maksimalnya memang pidana mati.

Tapi, ancaman pidana mati tidak berdiri sendiri dan selalu dialternatifkan dengan hukuman penjara seumur hidup atau kurungan paling lama 20 tahun penjara. Sehingga, masih ada peluang vonis itu berubah ketika terpidana mengajukan kasasi.

?Ç£Apalagi dalam kasus kemarin itu kan tuntutan Jaksa sebenarnya adalah (penjara) seumur hidup untuk Ferdy Sambo yang oleh Pengadilan Negeri ternyata lebih memilih menjatuhkan vonis mati, dan (putusan itu) juga dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi, sebelum akhirnya diringankan MA jadi seumur hidup,?Ç¥ kata Maradona saat mengudara di

Sumber asli: https://www.suarasurabaya.net/kelanakota/2023/perubahan-paradigma-kuhp-lama-dinilai-jadi-alasan-diringankannya-vonis-ringan-sambo-cs/

Tags: pidana kuhp mati sambo ferdy