Pemerintah Kabupaten Kampar mengeluarkan peraturan baru terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 bagi pekerja dan buruh di perusahaan wilayahnya. THR wajib diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan, dengan besaran satu bulan upah bagi yang sudah bekerja 12 bulan atau lebih, dan proporsional bagi yang kurang dari itu. THR harus dibayarkan penuh paling lambat 7 hari sebelum hari raya dan tidak boleh dicicil, namun pembayaran lebih awal diperbolehkan. Perusahaan yang menetapkan nilai THR lebih besar dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan harus mengikuti ketentuan tersebut. Pemerintah juga menyediakan Posko Satgas untuk menerima pengaduan dan konsultasi terkait THR. Pj Bupati Kampar menegaskan peraturan ini sebagai upaya perlindungan hak pekerja sekaligus meningkatkan kesejahteraan mereka dalam menyambut hari raya.
Sumber asli:
https://www.datariau.com/detail/berita/perusahaan-di-kampar-wajib-tahu--ini-aturan-baru-pembayaran-thr-keagamaan