Ia menjelaskan MLT bisa berupa Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) maksimal Rp150juta, Kredit Pemilikan Rumah (KPR) maksimal Rp 500Juta, Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) maksimal Rp200juta dengan suku bunga 7 persen dan Kredit Konstruksi (KK/FPPP) maksimal (80 persen x RAB) suku bunga 8 persen. Saat ini, BPJamsostek menyasar masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk mendapatkan fasilitas KPR.
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/04/06/332492/Peserta-BPJamsostek-Bisa-Peroleh-MLT,...html