Lembaga Kepemiluan dan Demokrasi (LKD) resmi melaporkan Bupati petahana Demak ke Bawaslu Kabupaten Demak atas dugaan pelanggaran aturan dalam Pilkada 2024. Laporan ini tengah diproses oleh Bawaslu, dengan pelapor telah dimintai klarifikasi pada Rabu, 25 September 2024.
?????Ç£?Æ Poin Utama Dugaan Pelanggaran:
Melanggar Pasal 71 UU Pilkada 2016, terkait tindakan pemerintah daerah yang dianggap menguntungkan salah satu pasangan calon.
Melakukan mutasi jabatan dalam waktu enam bulan sebelum penetapan pasangan calon, tanpa izin dari Kemendagri.
Penggunaan atribut dan anggaran daerah yang diduga untuk kepentingan politik.
?????Çö?ú?»???Å Pernyataan Ketua LKD, Ahlun Najah Faqrullah:
Meminta Bawaslu bertindak profesional dan objektif.
Mengancam akan melanjutkan laporan ke DKPP jika tidak ditindaklanjuti.
Mengajak masyarakat luas ikut mengawal jalannya Pilkada Demak agar demokrasi berjalan bermartabat.
?????Çó???»???Å?ó?é¼?ì?ó?äó?ÇÜ?»???Å Tanggapan Ketua Bawaslu Demak, Ulin Nuha:
Proses klarifikasi sudah dilakukan dengan 40 pertanyaan kepada pelapor.
Akan memanggil saksi-saksi untuk verifikasi lanjutan.
Bawaslu juga menangani kasus lain terkait netralitas ASN dan kepala desa dalam Pilkada Demak.
Sumber asli: https://radarbangsa.co.id/petahana-demak-dilaporkan-dugaan-pelanggaran-pilkada/