Penangkapan ini dilakukan oleh tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali pada Selasa, 14 November 2023, setelah adanya aduan dari masyarakat mengenai penyalahgunaan fasilitas jalur cepat. Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Bali, Dedy Kurniawan, menjelaskan bahwa jalur cepat seharusnya merupakan layanan imigrasi khusus bagi kelompok prioritas seperti lansia, ibu hamil, anak-anak, dan pekerja migran, dan tidak dipungut biaya.
Namun, oknum petugas imigrasi tersebut memanfaatkan fasilitas ini untuk melakukan pemerasan. Dedy menegaskan bahwa meskipun jalur cepat tidak dikenakan biaya, ada tarif yang dikenakan kepada warga asing yang menggunakan fasilitas tersebut, berkisar antara Rp 100.000 hingga Rp 250.000 per orang.
Tim penyidik Kejaksaan melakukan penyelidikan di lokasi dan menemukan fakta penyalahgunaan jalur cepat, dengan pemungutan pajak bulanan yang diperkirakan mencapai Rp 100 hingga 200 juta. Dari operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, pihak kejaksaan berhasil menyita sekitar Rp 100 juta yang diduga merupakan keuntungan ilegal dari praktik pemerasan ini.
Dedy Kurniawan menekankan bahwa tindakan ini sangat merusak citra Indonesia, terutama di saat pemerintah berupaya keras untuk memperbaiki lingkungan investasi di negara ini. Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah praktik serupa di masa mendatang.
Sumber asli: https://radarbangsa.co.id/petugas-imigrasi-bali-kena-ott-dugaan-hasil-pemerasan/