Mhd Abduh Saf, SH.I., MH.I dari Kantor Hukum Hadi and Associates, selaku kuasa hukum Luqman Hakim, salah satu ahli waris Wakif, Drs. Ky. Moh. Idris MS menegaskan, semua persyaratan yang diajukan kepada BWI Kota Kediri itu sebenarnya sudah memenuhi persyaratan, akan tetapi ditangguhkan. Hal tersebut yang membuat keluarga kliennya mengugat di PTUN.
Kuasa Hukum Luqman Hakim saat wawancara dengan awak media (foto:Hikam)
?Ç£Kita mewakili dari ahli waris Wakif, yaitu Bapak Luqman Hakim, sudah merasa cukup persyaratan yang ada, tetapi itu ditangguhkan tanpa adanya dasar dan alasan yang jelas, sehingga untuk menuju upaya hukumnya maka kita mengajukan gugatan ke PTUN Surabaya, dengan tergugat BWI Kediri Kota dan Badan Wakaf Indonesia Jawa Timur. Ini terkait penangguhan pengganti Nadhir yang diusulkan oleh ahli waris Wakif,?Ç¥ katanya, Kamis, 17 Agustus 2023.
Sumber asli: https://radarbangsa.co.id/pewaris-wakaf-masjid-al-mutaqqun-layangkan-gugatan-ke-ptun/