Persatuan Wartawan atau Pewarta Konawe mengecam tindakan oknum panitia keberangkatanjemaah hajikarena melarang jurnalis melakukan peliputan di Kantor Kemenag, Kabupaten Konawe, Jumat (9/6/2023).Hal ini dirasakan oleh salah seorang jurnalis mediaonlinepikiran-rakyat.com bernama Ilfa. Bermula saat Ilfa berada di Kantor Kemenag Konawe sejak pukul 05.30 Wita. Di sana, ia berupaya meminta izin oleh salah satu panitia untuk meliput, namun tidak diizinkan.Saya sudah sampaikan dan memperlihatkan IDCard-ku sebagai wartawan, tapi tetap dilarang masuk oleh pihak panitia,?Ç¥ ungkap Ilfa.Soal pelarangan peliputan itu, ia sangat menyayangkan tindakan oknum dari panitia calon jemaah haji yang tidak memahami tugas pokok dari wartawan.?Ç£Masyarakat butuh informasi dan apa yang terjadi sungguh sangat saya sayangkan, dan ini melanggar UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, tegasnya.Menanggapi hal tersebut, Ketua Pewarta Konawe, Rido melalui Sekretaris Saldi menerangkan, menghalang-halangi kerja jurnalis merupakan tindakan bertentangan dengan Pasal 4 ayat (3) menyangkut kemerdekaan pers.Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, terangnya.
Sumber asli:
https://kendariinfo.com/pewarta-konawe-kecam-tindakan-panitia-larang-jurnalis-meliput-kegiatan-calon-jemaah-haji/