Kali ini agenda persidangan yang digelar di ruang sidang Sari 3 itu mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak Tergugat yakni Dr. Prawitra Thalib, S.H., M.H.
Prawitra Thalib mengatakan bahwa surat peringatan yang diberikan kepada Debitur tidak wajib, karena menjadi kesadaran daripada Debitur.
Ketika dia (Debitur) sudah membuat suatu perjanjian untuk mentaati. Hanya saja surat pemberitahuan itu sifatnya mengingatkan kewajiban-kewajiban, urainya.
Sumber asli: https://radarbangsa.co.id/pihak-nasabah-tuding-bank-sahabat-sampoerna-main-mata-dengan-pihak-lelang/