Pihak Nasabah Tuding Bank Sahabat Sampoerna ?ÇÿMain Mata?ÇÖ dengan Pihak Lelang

Wilayah
Jawa Timur
Kategori
Hukum - Kriminal
Penulis
Zainul Arifin
Tanggal
2023-06-21
Views
0
Sidang gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) antara Olivia Christine Nayoan (Penggugat) melawan PT. Bank Sahabat Sampoerna Cabang Surabaya (Tergugat) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (20/6/2023).

Kali ini agenda persidangan yang digelar di ruang sidang Sari 3 itu mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak Tergugat yakni Dr. Prawitra Thalib, S.H., M.H.

Prawitra Thalib mengatakan bahwa surat peringatan yang diberikan kepada Debitur tidak wajib, karena menjadi kesadaran daripada Debitur.

Ketika dia (Debitur) sudah membuat suatu perjanjian untuk mentaati. Hanya saja surat pemberitahuan itu sifatnya mengingatkan kewajiban-kewajiban, urainya.

Sumber asli: https://radarbangsa.co.id/pihak-nasabah-tuding-bank-sahabat-sampoerna-main-mata-dengan-pihak-lelang/

Tags: harga debitur bank miliar lelang