Bank bermasalah yang akhirnya dicabut izin usahanya hampir 90 persen disebabkan oleh fraud, sehingga pelaku yang merugikan bank dapat diproses secara hukum. Hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Dewan Komisioner LPS, Lana Soelistianingsih, pada 23 Juni 2023. Dalam penanganan resolusi dan likuidasi bank, LPS membutuhkan dukungan hukum yang kuat, termasuk dari hakim yang harus memahami fungsi LPS meski tetap menjaga independensinya. UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) membawa perbaikan proses klaim dan penanganan perkara di pengadilan agar lebih cepat dan optimal. LPS menjamin simpanan nasabah dan akan mengejar pihak yang merugikan bank. Proses hukum memerlukan pembuktian tindak pidana terlebih dahulu sebelum gugatan perdata diajukan. Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung, I Gusti Agung Sumantha, menyatakan perlunya kesamaan persepsi antara LPS dan hakim agar penanganan perkara dapat optimal dan hakim tetap independen, termasuk penentuan pengadilan yang berwenang menangani keberatan terhadap keputusan LPS.
Sumber asli:
https://www.balipost.com/news/2023/06/23/346319/Pihak-Penyebab-Bank-Bermasalah-Bisa...html